JABAR EKSPRES – Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengingatkan pengusaha hotel dan restoran sebagai wajib pajak agar jujur dalam melaporkan kewajiban pajak mereka.
Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang terbukti melakukan penggelapan pajak hotel dan restoran di wilayah tersebut.
“Pemda akan pidanakan penggelapan pajak hotel dan restoran,” kata Rudy, dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip JabarEkspres.com dari jabarprov.go.ig pada Kamis 20 Juli 2023.
Sementara itu, Rudy mencatat adanya hal yang mencurigakan dalam pelaporan dan penyetoran pajak hotel dan restoran di Kabupaten Garut. Banyak wajib pajak yang tidak jujur dalam melaporkan dan menyetorkan pajak mereka kepada Pemda.
“Ada hotel yang punya 100 kamar tapi okupasinya melaporkan hanya 30 persen, kalau benar sudah bangkrut hotel itu, saya minta dan ingatkan pemilik hotel dan restoran jujur,” ungkapnya.
Baca juga: Digiland 2023 Siap Gebrak Surabaya!
Namun, berdasarkan Perda Pajak Daerah (Nomor) 1 Tahun 2016 yang bersifat rahasia, informasi terkait pajak tidak dapat di-publish ke publik. Rudy menginginkan agar informasi tersebut dapat diakses oleh masyarakat untuk dapat mengawasi, tetapi hal ini tidak dimungkinkan.
Untuk menindaklanjuti masalah ini, pihaknya akan mengeluarkan surat perintah kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menyelidiki dugaan penggelapan pajak oleh wajib pajak pungut, termasuk hotel yang dikelola oleh perusahaan internasional.
Pajak yang seharusnya dibayarkan oleh hotel tersebut telah mencapai jumlah signifikan per bulan, dan hal ini akan menjadi fokus penyelidikan.
“Begitu juga hotel yang dikelola internasional, bayar hampir Rp170 juta per bulan, dalam waktu singkat saya akan keluarkan surat perintah kepada PPNS untuk melakukan penyelidikan penggelapan pajak oleh wajib pajak pungut,” pungkasnya.
Baca juga: Bank Sampah Sukses Tangani Masalah Sampah di Garut!